Dua Bulan Beraksi di 18 TKP, Terduga Pelaku Begal Diringkus Polisi

Polres Blitar
Polres Blitar

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana begal, terduga pelaku yang merupakan residivis DA (28) warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berhasil diamanahkan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dalam kurun waktu Dua bulan, terduga pelaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Serap Aspirasi Mahasiswa Polres Blitar Kota Gelar Diagram

"Pelaku merupakan residivis sudah Empat kali masuk penjara kasus pencurian dan penjambretan," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (15/10). 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pengeroyokan Belasan Oknum Pesilat Diamankan

Dalam setiap aksinya, terduga pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.

"Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan,"tambah AKBP Arif.

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Polres Blitar Bagikan Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Editor : Redaksi