JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berhasil digagalkan petugas pengamanan. Dua pengunjung berinisial HA dan AF diamankan karena diduga mencoba menyelundupkan sabu dan ganja untuk seorang warga binaan berinisial BA, Senin (24/2).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Cipinang, Sumaryo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas penggeledahan Sahrial Sitepu terhadap gerak-gerik salah satu pengunjung.
Baca Juga: Lapas Cipinang Tebar Kebaikan Ramadan, Berbagi Takjil untuk Masyarakat
"Saat bertugas, saya melihat ada yang berjalan dengan cara tidak wajar, seolah menyembunyikan sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan benda mencurigakan di alas sandalnya," kata Sahrial, Rabu (26/2).
Penggeledahan lebih lanjut menemukan 12 paket sabu seberat 140,98 gram dan 4 paket ganja seberat 67,25 gram. Barang bukti langsung diamankan, sementara kedua pelaku diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kalapas Cipinang Ingatkan Jajaran Perketat Keamanan Jelang Hari Raya
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi celah bagi praktik peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal. Keberhasilan ini membuktikan sistem pengamanan berjalan efektif," tegasnya.
Baca Juga: Layanan Humanis Ramadan, Kalapas Cipinang Jaring Aspirasi Keluarga Warga Binaan
Selain itu, Wachid memastikan koordinasi terus dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Zero Narkoba di Lapas, sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Ardianto, dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Redaksi