JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berhasil digagalkan petugas pengamanan. Dua pengunjung berinisial HA dan AF diamankan karena diduga mencoba menyelundupkan sabu dan ganja untuk seorang warga binaan berinisial BA, Senin (24/2).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Cipinang, Sumaryo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas penggeledahan Sahrial Sitepu terhadap gerak-gerik salah satu pengunjung.
Baca Juga: Cegah Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Cipinang Sosialisasi Program Bebas Peredaran Uang
"Saat bertugas, saya melihat ada yang berjalan dengan cara tidak wajar, seolah menyembunyikan sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan benda mencurigakan di alas sandalnya," kata Sahrial, Rabu (26/2).
Penggeledahan lebih lanjut menemukan 12 paket sabu seberat 140,98 gram dan 4 paket ganja seberat 67,25 gram. Barang bukti langsung diamankan, sementara kedua pelaku diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Batik Warga Binaan Lapas Cipinang Dipesan Wamenpora Taufik Hidayat
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi celah bagi praktik peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal. Keberhasilan ini membuktikan sistem pengamanan berjalan efektif," tegasnya.
Baca Juga: Lapas Cipinang Rayakan Kemerdekaan Sambil Berbagi Hasil Panen
Selain itu, Wachid memastikan koordinasi terus dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Zero Narkoba di Lapas, sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Ardianto, dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Redaksi