SURABAYA,Tikta.id - KPU Jatim melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres-cawapres, calon anggota DPD dan partai politik tingkah Provinsi Jatim, di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 Surabaya.
Koordinasi dalam rangka penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan kampanye Rapat Umum serta Iklan.
Baca Juga: Debat Ketiga Pilgub Jatim Digelar Senin Besok, Ini Daftar Tujuh Panelisnya
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan bahwa di tengah tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” katanya melalui rilisnya, Jumat,(5/1)
Insan menjelaskan pula bila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Baca Juga: KPU Jatim Gelar Debat Kedua, Aang Kunaifi Ingatkan Pendukung Paslon Untuk Taati Tata Tertib
Ia juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.
“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.
Baca Juga: Libatkan Tujuh Panelis, Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar di Grand City Convention Center Besok
Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.
Lebih lanjut, guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga Ketua IAPI sendiri.
Editor : Redaksi