PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan usai diduga mencuri sepeda motor di Ponorogo.
Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut. Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.
Baca Juga: Polres Ponorogo Implementasikan Program Unggulan Mahameru Lantas
Saat berbincang, korban menceritakan mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit. AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual.
Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.
Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan. AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban. Sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.
Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.
Baca Juga: Sepanjang November 2024, Polisi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Judi Online
Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.
“Ini sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Jum'at (27/2).
Sementara itu, AP mengakui dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.
Baca Juga: Polisi dan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahawa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.
"Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Redaksi