Diduga Diabaikan DPRD Surabaya, LSM A2PSIS Tagih Tindak Lanjut Aspirasi Warga

Yudi Prasetyo LSM A2PSIS
Yudi Prasetyo LSM A2PSIS

SURABAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arek-Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya (A2PSIS) mendesak Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti surat audiensi yang telah mereka layangkan dengan nomor 11/AUDENSI/XI/2024 pada 11 November 2024 lalu.

Sekretaris A2PSIS, Yudi Prasetyo, mengaku diabaikan setelah berbulan-bulan tanpa ada tindak lanjut atau kejelasan dari DPRD terkait aspirasi mereka.

Baca Juga: DPRD Soroti Penghapusan Anggaran CCTV, Yona: Keamanan Jangan Dikesampingkan

 "Surat kami sudah lama masuk ke DPRD Surabaya, tercatat diterima pada 11 November 2024. Namun hingga kini, belum ada perkembangan sama sekali," ujarnya, pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Minggu (13/4).

Yudi menjelaskan, pada awalnya surat tersebut sempat diarahkan ke Komisi C karena dinilai berkaitan dengan aset daerah. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Komisi B yang dianggap lebih berwenang menangani masalah tersebut. 

Pihaknya juga telah bertemu langsung dengan Ketua Komisi B, M Faridz Afif dari Fraksi PKB, yang saat itu menjanjikan akan menindaklanjuti permohonan audiensi. Namun, hingga kini janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

"Alasannya karena kesulitan mengumpulkan anggota Komisi B untuk hadir dalam audiensi. Padahal, kami menilai sebagai Ketua, beliau seharusnya bisa menginstruksikan agenda tersebut melalui sekretariat," jelas Yudi. 

Ia juga mengaku telah menghubungi Ketua Komisi B, secara pribadi melalui WhatsApp, namun tidak pernah mendapat respons. 

Baca Juga: DPRD Dorong Pemkot Prioritaskan Pengembangan RSUD BDH

"Bahkan saya minta nomor pribadi WA, Pak Afif sudah berapa kali saya sampaikan di WA, bagaimana tindak lanjut menanyakan itu tidak dijawab satu pun. Tidak ada respon," ucap dia.

Sebelumnya, Aspirasi yang disampaikan A2PSIS berkaitan dengan kejelasan status tanah surat ijo yang selama ini diduga diklaim sepihak sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

"Kami tidak menyoal jika memang tanah tersebut adalah aset Pemkot sesuai peraturan. Namun kami minta bukti sah perolehannya. Kalau memang dibeli, mana buktinya? Kalau hibah, dari siapa? Semuanya harus jelas," tegas Yudi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan menarik sewa atau retribusi dari warga melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak berpihak kepada rakyat.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Material di Tambak Wedi, Pembangunan SMP Negeri Harus Segera Dimulai

"Perkembangan surat ijo ini menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan surat dari Menteri ATR juga menyarankan solusi. Tapi sejauh ini belum ada verifikasi mana yang benar-benar aset Pemkot dan mana yang merupakan hak warga," tambahnya.

Atas dasar itu, A2PSIS meminta DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B, segera mengagendakan audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Surabaya atau wakilnya, serta instansi terkait seperti BPKAD dan lainnya.

"Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya menyuarakan kepentingan warga, bukan sekadar mengikuti perintah dari eksekutif. Kami percaya DPRD bisa menjadi bagian dari solusi yang adil atas persoalan surat ijo ini," pungkas Yudi.

Editor : Redaksi