KOTAPASURUAN,Tikta.id – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor (curanmor) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Diringkus Polisi
“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unitreeskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”ujar Makung, Kamis (11/1)
AKBP Makung menjelaskan korban merupakan warga setempat saat salat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.
Baca Juga: Bahas Keamanan Wisata, Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri
“Saat motornya dicuri, korban sedang salat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,”ujar AKBP Makung.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok.
Baca Juga: Hadiah HUT Bhayangkara ke-79, TNI Berikan Kejutan Tumpeng Kepada Kapolres Pasuruan
“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakanya yang berada di Bangil,”tutup AKBP Makung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Redaksi