Berbekal Rekaman CCTV Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Pasuruan

Lokasi TKP dilihat melalui CCTV
Lokasi TKP dilihat melalui CCTV

KOTAPASURUAN,Tikta.id – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor (curanmor) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unitreeskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”ujar Makung, Kamis (11/1)

AKBP Makung menjelaskan korban merupakan warga setempat saat salat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu

“Saat motornya dicuri, korban sedang salat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,”ujar AKBP Makung.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok. 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Pemasangan Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih

“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakanya yang berada di Bangil,”tutup AKBP Makung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Redaksi