JEMBER — Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pembunuhan sadis 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang.
Korban, Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, tewas secara tragis akibat dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dalam keterangannya menjelaskan, dua dari Empat tersangka, yakni SB (35) dan SA (40), berhasil ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba 27 Tersangka Diamankan
Selama dalam pelarian, keduanya sempat bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia. “Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang," ujar Kapolres, Kamis (15/5).
Dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30), hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga masih berada di luar negeri.
Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ, disebut pernah dianiaya oleh anak korban.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Jember dan Tinjau Rencana Pembangunan SPN
Peristiwa itu memicu emosi hingga berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ali hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Patroli Dialogis di Objek Wisata, Pastikan Pengunjung Aman dan Nyaman
Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain terus kami lakukan, dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres.
Editor : Redaksi