Jaring 11 Jukir Liar Dishub Tindak Sesuai Perda

Dishub jaring 11 jukir
Dishub jaring 11 jukir

SURABAYA - Dishub Surabaya kembali menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di sejumlah toko modern Surabaya, Rabu (28/5). Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan, penertiban jukir liar di toko modern bukan hanya dilakukan dalam dua hari terakhir, melainkan kegiatan rutin yang terus digelar.

“Kami Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan penertiban gabungan dengan Kogartap dan Polrestabes setiap hari. Khusus kemarin Selasa (27/5). Kami menjaring 11 jukir dan sudah kami tindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya,” ungkap Jeane, Kamis (29/5).

Baca Juga: Penertiban Jukir Liar di Toko Modern Dishub Terjunkan Dua Tim

Jeane mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk melalui kanal aduan Pemkot Surabaya maupun sosial media. Berdasarkan laporan tersebut, Dishub Kota Surabaya terus melakukan penertiban di semua wilayah. 

“Jadi memang ini keresahan masyarakat yang kami tindaklanjuti supaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga saat berbelanja di toko modern,” imbuhnya.

Baca Juga: Terima Aduan Parkir Liar, Dishub Surabaya Tindak 18 Jukir di Toko Modern

Menanggapi fenomena jukir liar yang kerap kembali lagi setelah ditertibkan, Jeane menduga hal ini disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya pemilik usaha yang tidak berani menegur oknum jukir liar tersebut. 

“Kami membutuhkan kerja sama yang baik dari para pelaku usaha toko modern untuk melaporkan adanya jukir liar. Karena, pemilik persil sudah berkontribusi membayar pajak parkir sehingga tidak ada lagi pungutan parkir kepada pelanggannya,” ungkap Jeane.

Baca Juga: Lebaran 2025, Pemkot Surabaya Beri Diskon 50% Parkir Inap di 9 Titik

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Surabaya untuk tidak membayar tarif parkir di toko modern yang sudah jelas tertulis parkir gratis. 

“Tarif parkir yang wajib dibayar adalah ketika memarkir kendaraan di lahan parkir resmi Dishub dan ada jukir resmi dengan identitas resmi, serta memberikan karcis. Kalau di toko modern yang sudah jelas ada tulisan parkir gratis tidak perlu dibayar,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi