SURABAYA - Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri bisa diisbatkan secara resmi pada tahun 2025 melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System). Kepala Dispendukcapil, Eddy Christijanto mengatakan, saat ini tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui camat dan lurah.
Ia menjelaskan targetnya seluruh pasangan yang memenuhi syarat akan mengikuti sidang isbat massal yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.
Baca Juga: Inovasi Perizinan DPMPTSP Dongkrak Investasi Surabaya Capai Rp7,71 Triliun
"Kami ingin di tahun 2025 semua pasangan yang menikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harap tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara," imbuh Eddy, Minggu (22/6).
Namun, pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah dalam program Lontong Kupang, harus memenuhi persyaratan. Eddy menyebut yang pertama adalah program ini diprioritaskan bagi pasangan yang keduanya ber-KTP Surabaya.
"Yang kedua, salah satu adalah KTP Surabaya, misal istri Surabaya, Suami luar Surabaya atau sebaliknya. Dan yang ketiga, peristiwa nikah sirinya terjadi di Surabaya," bebernya.
Baca Juga: Surabaya Percepat Layanan Perizinan, Pemkot Sediakan Pendampingan dan Sistem Transparan
Eddy menjelaskan pasangan yang menikah siri di luar Surabaya, tidak bisa mengikuti program isbat massal Pemkot Surabaya. Namun, mereka bisa mengikuti isbat nikah dengan diarahkan langsung ke Pengadilan Agama.
“Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa dilakukan lewat Lontong Kupang, karena harus diputus oleh majelis hakim di pengadilan,” jelas Eddy.
Baca Juga: Stok Beras di Surabaya Aman untuk Delapan Bulan ke Depan
Eddy menambahkan isbat nikah yang dihelat Pemkot Surabaya tidak hanya menyasar pasangan yang telah memiliki anak. Sebab, legalisasi pernikahan juga penting untuk menghindari sengketa waris dan masalah administratif lainnya di masa depan.
"Ketika pasangan meninggal dunia dan tidak ada pernikahan resmi, pasti akan terjadi perebutan harta waris antara keluarga. Maka dari itu, ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak," pungkasnya.
Editor : Redaksi