Agus Andrianto Dorong Amnesti Massal untuk Atasi Overcrowding Lapas dan Overkriminalisasi

Agus Andrianto
Agus Andrianto

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengusulkan langkah radikal berupa pemberian amnesti massal kepada puluhan ribu narapidana guna meredakan overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta menghentikan praktik overkriminalisasi terhadap pelanggaran ringan, khususnya kasus narkotika.

“Negara harus berani melangkah keluar dari teks hukum demi menyelamatkan semangat keadilan substansial,” ujar Agus dalam pernyataan resminya. Selasa (5/8).

Baca Juga: Tanpa Kursi dan Pembeda, Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Duduk Bareng WBP LPP Malang

Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, lebih dari 53% penghuni lapas adalah pelaku kasus narkotika, mayoritas merupakan pengguna, bukan pengedar. Agus menilai bahwa sistem peradilan yang terlalu represif telah gagal menyelesaikan persoalan secara holistik.

Agus menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada 116 ribu narapidana, termasuk korban kriminalisasi struktural dan pengguna narkoba. Ia menyebut kebijakan ini sebagai “terobosan penting untuk mengoreksi kegagalan kebijakan hukum sebelumnya.”

Baca Juga: Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi di SAE L’Sima, Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Diperku

“Penjara tidak boleh menjadi tempat pembuangan manusia, terutama mereka yang seharusnya mendapat rehabilitasi, bukan hukuman,” tegas Agus.

Agus juga mendorong revisi KUHP, dekriminalisasi pelanggaran ringan, dan pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial, bukan semata penghukuman.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Melalui Ketahanan Pangan, Menteri Pemasyarakatan Tinjau SAE L’Sima Ngajum

Ia menegaskan perlunya transformasi struktural dalam sistem pemasyarakatan agar lapas tidak lagi menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola keadilan.

“Kami terus membangun sinergi lintas sektor untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi