Tersangka Pengedar Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan

Polisi amankan tersangka pengedar pil trex
Polisi amankan tersangka pengedar pil trex

SITUBONDO, Tikta.id - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Selasa (16/1) pekan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka EP (28) warga Situbondo beserta barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex.

Baca Juga: Temui Massa AMPD, Kapolres Situbondo: Tugas Polri Mengamankan Seluruh Tahapan Pemilu 

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.

Tersangka diamankan dipinggir jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo dan saat diperiksa ditemukan barang bukti Pil Trex. 

Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Senin (22/1).

Baca Juga: Polres Situbondo Kawal Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Jatim

Lebih lanjut, Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta“ terangnya. 

Baca Juga: Polisi Amankan 1163 Butir Pil Trex dan Pil Dextro 

Sementara Itu, Kapolres Situbondo menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. 

Hal ini kata AKBP Dwi Sumrahadi merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa kita," tutupnya.

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…