Hingga Agustus 2025, Rutan Pemalang Beri 27 Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan Miskin

Rutan Pemalang bersama warga binaan
Rutan Pemalang bersama warga binaan

PEMALANG - Hingga Bulan Agustus 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang telah memberikan 27 Bantuan Hukum Litigasi dan 60 Bantuan Hukum Nonlitigasi secara gratis kepada tahanan miskin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto pada Selasa (26/08).

“Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara pidana baik baik dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan Bantuan Hukum Nonlotigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum dan penyuluhan hukum” terangnya.

Baca Juga: 177 Narapidana Rutan Pemalang Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Empat Langsung Bebas

Febri melanjutkan, bantuan hukum tersebut diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari (LBH JMM) sejak sepakat menjalin kerja sama pada November 2024 lalu.

Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Jateng Beri Penguatan Kinerja di Rutan Pemalang

“Bantuan hukum dapat diterima oleh tahanan miskin melalui pengajuan permohonan langsung kepada Rutan Pemalang atau LBH JMM dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan tempat tinggal tahanan sebelum masuk Rutan” jelasnya.

Febri juga menekankan bahwa layanan bantuan hukum adalah gratis, tidak dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga: Jelang Pemberian Remisi, Karutan Bertemu Bupati Pemalang di Pendopo

“Jika ada oknum atau pihak tertentu yang memintai sejumlah uang segera lamporkan ke kami” pungkasnya.( Ragil).

Editor : Redaksi