SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang dinilai konsisten melahirkan kebijakan antikorupsi. Menurutnya, Perwali Anti Gratifikasi merupakan komitmen nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Perwali Antigratifikasi 2025, DPRD Surabaya Desak Langkah Konkret Pemkot
“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan makin dipercaya masyarakat,” kata Baihaki, Rabu (3/9).
Baca Juga: AMI Minta Demonstrasi 3 September di Gedung Negara Grahadi Ditunda
Ia menambahkan, regulasi ini juga memberi kepastian hukum kepada warga. Masyarakat tidak lagi perlu merasa terbebani untuk memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik, karena seluruh mekanisme telah diatur secara resmi.
Selain itu, AMI berkomitmen mendukung Pemkot Surabaya dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui pengawasan sosial. “Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal Perwali ini sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi,” tegasnya.
Baca Juga: AMI Minta Demonstrasi 3 September di Gedung Negara Grahadi Ditunda
Pemkot Surabaya berharap dengan adanya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, praktik gratifikasi dapat ditekan semaksimal mungkin. Dukungan dari organisasi masyarakat seperti AMI dinilai sangat penting untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Editor : Redaksi