Perwali Antigratifikasi 2025, DPRD Surabaya Desak Langkah Konkret Pemkot

Muhammad Saifuddin
Muhammad Saifuddin

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak berhenti sebatas sosialisasi.

Baca Juga: Perkuat Integritas Birokrasi, AMI Apresiasi Perwali Anti Gratifikasi Surabaya

“Saya berharap Perwali Nomor 29 Tahun 2025 ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi melalui poster atau media lainnya. Harus ada satgas khusus yang berisi orang-orang independen, bukan hanya dari OPD, supaya Pemkot benar-benar menunjukkan perang terhadap pungli, gratifikasi, dan KKN,” ujarnya Bang Udin sapaan akrabnya, pada Rabu (3/9).

Bang Udin juga menyoroti keberadaan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024. Menurutnya, lembaga tersebut jangan hanya fokus pada penyuluhan, tetapi juga bisa berkolaborasi dengan influencer lokal agar pesan antigratifikasi lebih mudah diterima masyarakat.

Baca Juga: Pimpinan PT Pesta Pora Abadi Mangkir, RDP Soal Parkir Mie Gacoan Ditunda

“Pemkot perlu langkah konkret. Selain penyuluhan, menggandeng influencer Surabaya akan membuat pesan antigratifikasi lebih efektif,” imbuhnya politisi asal Partai Demokrat.

Tak hanya itu, ia mendorong Pemkot segera meluncurkan aplikasi khusus untuk pelaporan gratifikasi dan pungli, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan temuan. 

Baca Juga: Malam Puncak HUT RI, Alif Dorong Pelestarian Seni Budaya di Surabaya

Komisi A DPRD Surabaya, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi Perwali ini dengan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.

“Tujuannya jelas, agar Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tidak sekadar normatif di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat substantif dalam pemberantasan gratifikasi dan KKN,” tegasnya.

Editor : Redaksi