Warga Benowo Geruduk PT SJL, Armuji: Sudah Disegel Masih Nekat Beroperasi

Saat Armuji melaksanakan inspeksi mendadak di PT Suka Jadi Logam
Saat Armuji melaksanakan inspeksi mendadak di PT Suka Jadi Logam

Warga Benowo Geruduk PT SJL, Armuji: Sudah Disegel Masih Nekat Beroperasi

 

Baca Juga: Bambang Haryo Desak Hentikan Operasional PT SJL, Soroti Limbah Beracun

SURABAYA – Puluhan warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, menggelar aksi demonstrasi di depan PT Suka Jadi Logam (SJL), Senin (15/9) siang.

Aksi tersebut dipicu bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas industri PT SJL. Warga menilai polusi tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya pada anak-anak sekolah yang berlokasi berdampingan langsung dengan pabrik.

Demonstrasi warga kali ini turut menyedot perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakos, serta Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS). 

Selain itu, hadir pula Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud, serta Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Bagas Imam Waluyo yang ikut mendampingi warga.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Wali Kota Armuji menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sebenarnya telah memberikan peringatan sejak lama.

Baca Juga: Meski Disegel, PT SJL Masih Beroperasi, DPRD Surabaya Ancam Sanksi Berat

“Saya sudah ke sini hampir empat bulan lalu. Artinya, waktu persiapan untuk membenahi sudah sangat panjang. Wajar kalau kemarahan warga memuncak hari ini,” tegas Armuji.

Armuji juga membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik, mulai dari pelanggaran garis sempadan bangunan hingga pembongkaran segel yang sebelumnya telah dipasang oleh Pemkot.

“Izinnya juga berbeda. Satu kavling untuk izin sarang burung walet, satunya lagi memang untuk industri. Tapi aturan tetap harus ditaati. Sudah disegel kok masih melanggar, berarti harus tutup,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Disegel, PT SJL Masih Beroperasi, DPRD Surabaya Ancam Sanksi Berat

Sebagai tindak lanjut, Armuji memastikan Pemerintah Kota Surabaya akan segera mengambil keputusan final.

“Nanti kita undang semua dinas terkait pada Rabu, 17 September 2025, untuk mengambil keputusan final,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT SJL sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP. Perusahaan ini juga sempat dijadwalkan menghadiri hearing di Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (23/7/2025), namun pihak manajemen tidak hadir.

Editor : Redaksi