MAJALENGKA - Bupati Majalengka Eman Suherman membuka secara resmi kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) kajian teknis Pemilu desain surat suara dan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Majalengka yang bertempat di Gedung Yudha pada Rabu, (15/10).
FGD diikuti partai politik, organisasi masyarakat dan insan media, dan dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dan anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro.
Baca Juga: Bupati Eman Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Majalengka
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan data penduduk Kabupaten Majalengka data tahun mencapai 1,36 juta jiwa dan jumlah pemilih Pileg sebelumnya tercatat 1, 018, 710 orang.
"Saya berharap dari FGD ini akan muncul kesepakatan dalam FGD ini, ada komitmen apakah nanti Dapil berubah dari 5 menjadi 7 Dapil atau 8 karena pengalaman di Kab Majalengka sebanyak 13.000 suara tidak masuk ke kursi." kata Eman.
"Maka FGD ini penting sebagai bahan penyeimbang maka perlu penataan ulang terkait ini. Dan saya bahagia karena esensinya dari kegiatan ini sesuai visi dan misi saya membangun Majalengka Langkung Sae, dan ini momentum, kita evaluasi dari pemilu ke pemilu dan Pemkab Majalengka selalu mensupport dan berkolaborasi, " papar Eman.
Baca Juga: Bupati Eman Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Majalengka
Sementara itu Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan support dan kolaborasi dari Pemkab Majalengka sangat baik dan mendukung setiap tahapan kegiatan Pemilu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa FGD ini memang agenda resmi yang kami minta untuk seluruh kabupaten/kota se Indonesia.
Baca Juga: MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Majalengka di Gelar di Kecamatan Sindang, Bupati Lantik Dewan Hakim
"Bagaimana seharusnya Dapil di Kabupaten Majalengka, kalau ke depannya pemilu masih sistem proporsional terbuka seperti di tahun 2024, maka kalau tidak ada masalah masih bisa dilakukan 5 daerah pemilihan." jelasnya
"Akan tetapi jika nanti sistem berbeda maka harus disesuaikan, kita lihat nanti bagaimana undang undang yang baru. Ada usulan dari masyarakat sipil bahwa pemilu Legislatif dilaksanakan sistem proporsional campuran maka kita KPU sangat mengapresiasi usulan tersebut dan itu harus didiskusikan mau seperti apa sistemnya, " tutupnya.
Editor : Redaksi