MALIKA Desak Transparansi, OJK Jawa Timur Tegaskan Tetap Independen dan Terbuka

MALIKA saat audensi bersama OJK Jatim
MALIKA saat audensi bersama OJK Jatim

SURABAYA — Menjelang pelaksanaan Orasi Bebas yang akan digelar Masyarakat Madura Peduli Kebijakan (MALIKA) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, muncul berbagai pertanyaan publik terkait transparansi, independensi, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 24–27 Oktober 2025 itu menjadi bentuk keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya perlindungan konsumen dan rendahnya keterbukaan informasi publik di lingkungan OJK.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Ingatkan Komisi Informasi Jaga Transparansi Pemilu

Namun, Perwakilan dari Kepala OJK Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran menerima dengan baik diruangan untuk diskusi dan komunikasi dengan baik

Dalam keterangannya, MALIKA mengajukan beberapa poin kritis untuk dijawab secara terbuka oleh OJK, di antaranya:

1. Independensi OJK

Sejauh mana OJK benar-benar independen dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi pihak industri keuangan atau kepentingan politik tertentu?

Bagaimana OJK memastikan setiap keputusan pengawasan dan pemberian sanksi dilakukan secara objektif dan bebas tekanan?

 

2. Perlindungan Konsumen

Mengapa masih banyak laporan masyarakat yang dirugikan lembaga keuangan belum mendapat penyelesaian memuaskan dari OJK?

Apakah OJK memiliki mekanisme yang transparan dan mudah diakses publik untuk melacak proses pengaduan serta hasil tindak lanjutnya?

3. Penegakan Sanksi terhadap Pelaku Industri “Nakal”

Bagaimana OJK menindak lembaga keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penipuan terhadap konsumen?

Dapatkah OJK mempublikasikan data perusahaan atau individu yang telah diberikan sanksi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik?

4. Koordinasi dengan Penegak Hukum

Apakah OJK memiliki kerja sama resmi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan menindak pelanggaran di sektor keuangan?

Seberapa efektif koordinasi tersebut dalam memberantas praktik keuangan ilegal di daerah?

5. Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Baca Juga: Pemkot Sediakan Laman Pelaporan Aksi Sosial Pastikan Transparansi

Apakah OJK bersedia memberikan data publik (by name, by address, by nominal) sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?

Mengapa hingga kini masyarakat sulit mengakses data penggunaan anggaran sosialisasi, CSR, atau literasi keuangan yang dikelola OJK?

Ketua MALIKA, Mohammad Yasin, Amd.Farm., menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menuntut keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban sistem keuangan yang tidak berpihak.

“Kami tidak ingin OJK hanya menjadi simbol pengawas, tapi benar-benar bekerja untuk rakyat. Keterbukaan informasi dan independensi harus menjadi komitmen utama,” ujarnya.

Aksi ini akan diikuti sekitar 50 hingga 200 peserta, membawa poster, selebaran, bendera, dan ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap praktik ketertutupan lembaga publik.

Menanggapi desakan tersebut, Horas V. M. Tarihoran, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur. Perwakilan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur menegaskan lembaga yang dipimpinnya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang disuarakan oleh rekan-rekan MALIKA. OJK berdiri sebagai lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, baik industri keuangan maupun kepentingan politik,” ujar Horas, Rabu (22/10).

Menurut Horas, OJK telah memperkuat sistem layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal resmi, seperti kontak 157, aplikasi konsumen.ojk.go.id, serta layanan langsung di kantor OJK. OJK juga serius menangani laporan kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan melalui Satgas PASTI dan layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) www.iasc.ojk.go.id.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Sebagian kasus membutuhkan waktu karena melibatkan pembuktian dan koordinasi antarinstansi,” jelasnya.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Transparansi dan Komunikasi

Horas menegaskan OJK mematuhi ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, terdapat data tertentu yang tidak dapat dibuka ke publik karena menyangkut kerahasiaan lembaga dan stabilitas sistem keuangan.

“Kami terbuka terhadap permohonan informasi publik, tetapi tetap memperhatikan batasan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Horas menyebut OJK rutin berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku keuangan ilegal.

“Koordinasi lintas lembaga berjalan intensif. Sejumlah kasus berhasil diungkap berkat kerja sama ini,” ujarnya.

Horas mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap dunia keuangan dan mengajak publik terus aktif dalam melapor dan meningkatkan literasi.

“Kritik dan aspirasi publik sangat penting untuk memperkuat kinerja kami. Mari bersama menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif,” pungkasnya.

Sementara itu, Florencia, perwakilan MALIKA, menyampaikan apresiasi atas respons terbuka OJK dalam mengedukasi masyarakat, terutama terkait sosialisasi dan edukasi pinjaman online (pinjol).

“Kami mengapresiasi langkah OJK yang telah menyambut baik aspirasi kami dan terus berupaya meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat,” ujarnya.

Editor : Redaksi