Bupati Majalengka Tegaskan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebagai Komitmen Penataan Tenaga Non-ASN

Proses penyerahan SK bagi PPPK paruh waktu Pemkab Majalengka
Proses penyerahan SK bagi PPPK paruh waktu Pemkab Majalengka

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya terhadap kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN melalui penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11).

Acara dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan. Penyerahan SK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tenaga pendukung pemerintahan guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Baca Juga: 3.492 PPPK Paruh Waktu Resmi Bertugas, Pemkab Majalengka Fokus Perkuat Layanan Publik

Bupati Majalengka Eman Suherman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang dinyatakan lulus proses seleksi. 

Ia berharap jajaran PPPK Paruh Waktu dapat menjaga integritas, memahami tugas pokok dan fungsi, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Baca Juga: Bupati Eman Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional

“Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan penandatanganan perjanjian kerja bukan hanya proses administratif, melainkan bagian dari keseriusan Pemkab Majalengka dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. 

Baca Juga: Majalengka PenghasiLAND Fest 2025 Meriahkan HUT KORPRI ke-54

Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga memastikan tidak ada penurunan hak dan kesejahteraan dari status sebelumnya.

“Saya tegaskan bahwa keputusan pengangkatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat,” tutup Bupati.

Editor : Redaksi