Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan Rokok ilegal
Pemusnahan Rokok ilegal

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka.

Pemusnahan digelar di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka dihadiri Forkopimda ini sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas Kejari Majalengka Gelar Sosialisasi Antikorupsi Bagi Pejabat Pemkab

Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas produksinya.

"Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp 3,873 miliar, serta memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,945 miliar." jelas Bupati.

Bupati mehimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Petani dan Buruh Rokok di Majalengka Nikmati Bantuan Tunai dari DBH Cukai Tembakau

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil kerja bersama dan dukungan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas. 

"Kami mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Majalengka dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.

Beliau menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Baca Juga: Program “Mata Hati” Perkuat Peluang Kerja bagi Kaum Disabilitas di Majalengka

“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku. Sinergi dan kolaborasi ini akan terus ditingkatkan,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan sebagian di musnahkan di TPA Heuleut Kadipaten.

Editor : Redaksi