Kemenag Gandeng Polri Lakukan Tes DNA Keluarga Jemaah Haji Ghoib

Kemenag lakukan tes DNA untuk ahli waris jamaah haji ghoib
Kemenag lakukan tes DNA untuk ahli waris jamaah haji ghoib

SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Agama terus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi jemaah haji Indonesia yang sakit, wafat, maupun dinyatakan hilang (ghoib) di Tanah Suci. 

Pada operasional haji 2025, tercatat tiga jemaah haji Indonesia yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, salah satunya Sukardi, jemaah asal Kabupaten Malang.

Baca Juga: Keluarga Jemaah Haji Ghoib Asal Malang Jalani Tes DNA di Surabaya

Sebagai bentuk ikhtiar lanjutan, pada Selasa (16/12), Kementerian Agama melaksanakan Tes DNA secara serentak terhadap keluarga jemaah haji ghoib. Dua jemaah lainnya berasal dari Palembang dan Banjarmasin. 

Tes DNA bagi keluarga Sukardi dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) oleh tim Bidlab DNA Rolabdokkes Pusdokkes Mabes Polri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, serta Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malang.

Kasubdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU, Sri Darfatihati, menegaskan bahwa Tes DNA ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemanusiaan bagi keluarga jemaah.

Baca Juga: 437 Orang Ikuti Seleksi Tahap 2 Calon PPIH 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

“Pelaksanaan Tes DNA ini merupakan amanat Menteri Agama agar jemaah yang dinyatakan hilang segera mendapatkan kejelasan." katanya.

Ia menyebut tes DNA mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi.

"Upaya ini dilakukan dengan mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi yang hingga kini belum teridentifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Jawa Barat Digelar Serentak, 3.000 Peserta Berebut Formasi Terbatas

Ia juga menyampaikan bahwa kontrak perlindungan asuransi jemaah haji masih berlaku hingga Februari 2026.

"Berlaku hingga Februari 2026," tutupnya

Editor : Redaksi