SURABAYA – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.
Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan bahwa seluruh operasional lembaga dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ucapkan Selamat Imlek 2557 Kongzili
Dalam klarifikasinya, Siswanto menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu.
"Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang ada. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan," tegas Siswanto saat memberikan keterangan resmi, Kamis (19/2)
Mengenai adanya klien yang pulang sebelum masa tiga bulan, ia menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, asalkan telah melalui Evaluasi medis yang mendalam.
Baca Juga: Diintai Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gulung Bandar dan Pengedar Sabu
LRPPN-BI Surabaya menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang dianggap sepihak. Sebagai bentuk transparansi, lembaga ini siap membuka data dan dokumen pendukung untuk mematahkan tudingan tersebut.
Siswanto juga menyayangkan adanya media yang menayangkan berita tanpa proses konfirmasi (check and re-check) yang memadai.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 31,62 Gram Sabu
"Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak LRPPN-BI tengah mengumpulkan bukti-bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa adanya ruang klarifikasi yang seimbang.
Editor : Redaksi