Nganjuk,Tikta.id - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengimbau kepada masyarakat tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024.
Pasalnya, beber dia terdapat konsekuensi hukum dan dapat dipidanakan.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Dinas Pertanian Nganjuk Polisi Manfaatkan Lahan 12,2 Hektare
Seruan ini disampaikan Kapolres saat memerintahkan Polsek jajarannya memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim, Senin (5/2).
“Sebagaimana bunyi pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” Ujar AKBP Muhammad.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Warga Diimbau Tak Mudah Percaya Berita yang Tersebar di Medsos
AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilihan umum 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi," tegas AKBP Muhammad.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelaku
AKBP Muhammad berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama masa pemilihan umum 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai fondasi utama negara.
Editor : Redaksi