SURABAYA - DPRD Surabaya baru membentuk susunan fraksi setelah dilantik pada 24 Agustus 2024 lalu. Usulan dan pembentukan susunan fraksi di paripurna kan di ruang utama lantai III DPRD Surabaya, pada Senin (23/9).
Pimpinan Sementara DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai mengatakan, usulan pembentukan fraksi merupakan tata tertib DPRD Surabaya tentang pembentukan fraksi setelah pelantikan.
Baca juga: DPRD Bentuk Raperda Ekonomi Kreatif, Ini Kata Legislator Partai Gerindra
Sedangkan pembentukan pimpinan komisi, Bahtiyar menyebut masih menunggu pimpinan difinitif.
"Jadi hari ini kita melaksanakan tatib DPRD yang mana tatib DPRD itu tertulis pembentukan fraksi maksimal 1 bulan sejak pelantikan DPRD Surabaya artinya hari ini kami DPRD Surabaya telah membacakan struktur fraksi yang ada di DPRD Surabaya," kata Bahtiyar, kepada wartawan, Selasa (24/9).
Bahtiyar menjelaskan, belum dibentuknya susunan komisi di DPRD Surabaya lantaran pimpinan sementara tidak punya kewenangan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Pun hanya bisa memfasilitasi pembentukan pimpinan difinitif, sehingga saat ini masih menunggu SK dari PDI Perjuangan.
Baca juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas
"Terkait dengan komisi itu nanti kami masih menunggu pimpinan difinitif, karena sementara tidak punya kewenangan untuk membentuk AKD, hanya memfasilitasi pembentukan pimpinan difinitif, sampai saat ini masih kurang partai PDI Perjuangan terkait hal itu." tutur Bahtiyar.
Sekretaris DPC PDIP Surabaya Baktiono mengatakan, untuk SK pimpinan DPR se Indonesia dari PDI Perjuangan, provinsi kota maupun kabupaten masih menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan.
"Untuk SK pimpinan DPR se Indonesia baik provinsi kota kabupaten, PDIP itu keputusannya ada di pimpinan pusat." kata Baktiono.
Baca juga: Audensi dengan Fraksi Gerindra, IKA PMII Perjuangan Sorot Fasilitas Umum dan Command Center 112
Baktiono mengaku SK pimpinan DPR dari DPP PDIP se Indonesia masih belum dikeluarkan. Sebab masih banyak agenda-agenda lain, utamanya persiapan calon kepala daerah.
Setelah itu juga ada penetapan Paslon, dan juga pendaftaran serta pengembilan nomor urut.
"Jadi kita menunggu semuanya, keputusan itu dan juga tunduk apapun yang di putuskan oleh dewan pimpinan pusat," demikian Baktiono.
Editor : Redaksi