Raperda RPPLH Terlalu Sederhana, Imam Syafi'i, akan Hadirkan Pakar dan Praktisi Lingkungan

Reporter : Aldi Fakhrudin
Imam Syafi'i saat mimpin rapat pansus (kiri)

SURABAYA - Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menggelar rapat perdana dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di Ruang Komisi D, Selasa (3/12).

Imam Syafi'i Ketua Pansus Raperda RPPLH menyampaikan, rapat perdana perlu pembahasan lebih mendalam agar memberikan arahan strategis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Infrastruktur dan Kebijakan Literasi di TBM Perlu Dioptimalkan

"Hal ini guna mendukung pembangunan berkelanjutan." kata Legislator NasDem tersebut.

Imam menambahkan, pemerintahan telah membuat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

UU tersebut, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat RPPLH yang masanya 30 tahun kedepan 2024-2054.

"Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun, yakni tahun 2024-2054, mulai soal RTH, lingkungan hidup di air dan darat dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kementerian," tuturnya.

Baca juga: Difabel Surabaya Masih Terabaikan, Nasdem Gelar Pelatihan Sol Sepatu dan Sandal

Maka dari itu, Imam mendorong pembuatan Raperda harus dipelajari lebih detail, sehingga pihaknya meminta naskah akademik (NA) yang dibuat DLH dicantumkan.

"Intinya jangan sampai kita membuat Raperda yang kesannya hanya formalitas, apalagi ini raperda usulan dari pemkot, jika itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detil,” ucap Sekretaris DPD Nasdem.

Selain itu Imam mengatakan bahwa usulan dari pemkot hanya akan membahas soal sistematika dan siapa yang mengawasi.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Sorot Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

“Jika ini yang kita bahas, terlalu sederhana karena hanya ada 15 pasal. Oleh karena itu untuk pertemuan pertama ini kami ingin tau, apa sih tujuannya," urainya.

Imam menegaskan, pertemuan berikutnya akan menghadirkan para pakar juga praktisi lingkungan termasuk para aktivis yang selama ini vocal menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.

"Saya akan serius membahas dokumen RPPLH itu. Mungkin minggu depan akan kami hadirkan pakar lingkungan, praktisi lingkungan, termasuk LSM-LSM yang selama ini selalu vokal agar balance," katanya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru