Buleks Minta Pemkot Surabaya Tegas Terkait Perizinan dan SLF

Reporter : Fithra R
Budi Leksono

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks), mengkritisi lambannya proses perizinan dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, tata kelola perizinan masih perlu pembenahan agar lebih terstruktur dan transparan.

“Peraturan sudah ada, baik perwali maupun perda, semuanya jelas. Tapi dalam pelaksanaannya, banyak yang masih tumpang tindih. Kadang lucu, pengajuan dianggap sedang proses, padahal tidak ada kejelasan jadwal ataupun tenggat waktu. Harus ada deadline dan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Budi, Sabtu (16/1).

Baca juga: Serambi Ampel Sepi Pengunjung, DPRD Surabaya Dorong Strategi Pemasaran Kreatif

Buleks mencontohkan, proses evaluasi dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Lingkungan Hidup sering kali tidak terintegrasi dengan baik. Akibatnya, pelaku usaha kerap kesulitan memprediksi durasi penyelesaian izin.

“Berapa lama sebenarnya waktu yang dibutuhkan setiap dinas untuk menyelesaikan SLF? Kalau ada kejelasan, tentu masyarakat lebih mudah mengurus. Untuk bangunan lama, seharusnya ada kebijakan khusus karena tidak mungkin disamakan dengan aturan yang baru dibuat,” tambahnya.

Selain soal perizinan, Buleks juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap standar keamanan bangunan. Ia menyebut, banyak bangunan yang tidak memenuhi standar SLF, bahkan mengabaikan aspek penting seperti hidran dan jalur evakuasi darurat.

“Saya pernah melihat tangga darurat di beberapa gedung, termasuk di Pemkot dan Shiola, malah dikunci atau dipakai menyimpan barang. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat. Jalur evakuasi harus selalu siap digunakan,” tegasnya.

Baca juga: Buleks Usul Beri Reward untuk Warga Taat Pajak, Dukung Pengelolaan Aset Pemkot Lebih Optimal

Ia juga mengungkapkan adanya temuan bangunan yang tidak sesuai gambar, seperti salah satu hotel di Surabaya yang memanfaatkan lahan kosong untuk bangunan tanpa pelaporan. Menurutnya, ini bisa menjadi potensi kebocoran pajak jika tidak ada pengawasan ketat.

Buleks mendorong Pemkot Surabaya untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan SLF, baik dari segi prosedur maupun biaya. Ia menilai, niat baik masyarakat dalam memenuhi kewajiban seharusnya didukung oleh kebijakan yang proaktif.

“Biaya jangan sampai dianggap mahal, dan prosedur jangan dibuat rumit. Kalau bisa dipermudah, berikan penjelasan yang jelas. Yang penting, semua tetap sesuai aturan,” katanya.

Baca juga: Reses di Tegalsari, Buleks Disambati Sulitnya Urus Adminduk hingga Banjir di Pandegiling

Buleks menegaskan pengawasan dan evaluasi perizinan harus menjadi prioritas pemerintah kota. Jika masalah ini terus berlarut-larut, Komisi B DPRD Surabaya siap turun tangan untuk mengawasi lebih jauh.

“Pemkot harus tegas. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena proses yang tidak jelas. Ini jadi tanggung jawab bersama untuk memperbaiki,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru