Soal Temuan HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo, Ini Respons DPRD Jatim

Reporter : Thoriqi Achmad
Peta HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo (tangkapan layar)

SURABAYA – Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Jawa Timur, Salim Azhar, menduga ada aroma permainan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan Surabaya-Sidoarjo. Temuan HGB di kawasan itu dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.

"Saya curiga ada permainan sehingga izin HGB ini bisa keluar," ujar Salim saat dikonfirmasi pada Rabu (22/1).

Baca juga: Isu HGB di Laut Surabaya Keliru, Eri Cahyadi: Pembangunan Dilakukan Terarah dan Terencana

HGB tersebut ditemukan berada di sisi timur kawasan Eco Wisata Mangrove, dan pertama kali diungkap oleh akun X @thanthowy melalui aplikasi Bhumi.

Menurut Salim, penerbitan HGB di kawasan laut jelas melanggar ketentuan, terutama jika merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023. Dalam RTRW, wilayah tersebut ditetapkan sebagai zona perikanan dan konservasi.

"Jika HGB itu dibiarkan, dampaknya besar, baik terhadap lingkungan maupun sosial, terutama bagi masyarakat nelayan," kata politikus PKB tersebut.

Salim menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, kawasan perairan itu seharusnya didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, dan pengembangan ekonomi maritim.

Baca juga: Tuntut Kepastian HGB di Perairan Surabaya - Sidoarjo, PMII Surabaya akan Gelar Audensi

"Adanya HGB ini hanya akan menguntungkan pengembang dan merugikan masyarakat pesisir. Kami akan mendalami kasus ini dan meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menegaskan akan memanggil Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait penerbitan HGB di kawasan tersebut.

"Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN untuk meminta penjelasan resmi. Ini masalah serius yang tidak bisa dibiarkan," kata Deni.

Baca juga: PMII Surabaya Desak Pemprov Jatim dan APH Berikan Langkah Tegas Atas Polemik HGB

Deni menyoroti pentingnya menjaga kawasan mangrove sebagai benteng ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim. Menurutnya, jika HGB tersebut terbukti melanggar aturan, pihaknya akan mendesak pembatalan izin dan meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Perlindungan lingkungan adalah prioritas, terutama kawasan strategis seperti ini," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru