Pemkot Diminta Awasi Ketat Pajak Restoran dan Kafe

Reporter : Aldi Fakhrudin
Mochamad Machmud

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mendesak Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan pajak restoran dan minuman. Ia menyoroti maraknya ruko yang beralih fungsi menjadi kafe, terutama di kawasan Jalan Tunjungan.

"Rumah atau toko sekarang banyak berubah jadi kafe. Tidak hanya di Jalan Tunjungan, tapi juga di wilayah lain, seperti di Manukan tempat saya tinggal. Bahkan ada warkop yang naik kelas jadi kafe," ujar politisi Demokrat itu, kepada awak media, Senin (27/1) 

Baca juga: Putusan Inkrah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo ‎

Machmud menekankan pentingnya Pemkot segera menarik pajak restoran dari pengusaha kafe dan restoran. Ia mengungkapkan, mayoritas pelaku usaha sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli, namun pajak tersebut diduga tidak disetorkan ke pemerintah.

Baca juga: Atasi Penumpukan Sampah, Baktiono Setuju Larangan Parkir Gerobak di TPS ‎

"Pajak restoran itu harus disetor ke Pemkot. Kalau tidak, pengusaha yang sudah menarik PPN dari pembeli tapi tidak menyetorkannya, itu sama saja korupsi," tegasnya.

Machmud juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk lebih proaktif mengawasi perubahan fungsi tempat usaha. Menurutnya, perkembangan pesat di lapangan sering tidak terpantau oleh petugas pajak.

Baca juga: Budi Leksono Serap Aspirasi Warga Gundih soal CCTV dan Bantuan Sosial

"Perubahan dari warkop menjadi resto atau kafe jadi restoran besar itu harus diawasi. Jangan sampai PPN hanya berhenti di pengusaha tanpa sampai ke Pemkot. Ini yang harus diantisipasi,"pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru