Koperasi Merah Putih Bukan Milik Konglomerat, Baktiono Ingatkan Sejarah Orde Baru

Reporter : Aldi Fakhrudin
Baktiono

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dukungannya terhadap pendirian Koperasi Merah Putih di 154 kelurahan, yang tersebar di 31 kecamatan se-Kota Surabaya. 

Namun, ia juga memberikan sejumlah catatan penting agar tujuan koperasi benar-benar tercapai, sesuai amanat konstitusi. Menurut Baktiono, pendirian koperasi sejatinya telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".

Baca juga: Setelah Sidak, DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Evaluasi Rumah Potong Unggas di Kawasan Lakarsantri

Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa "perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Sayangnya, selama ini koperasi belum dijalankan secara ideal dan justru tergeser oleh tumbuhnya konglomerasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi.

“Jangan sampai koperasi ini hanya menjadi hiasan, apalagi malah menciptakan konglomerat-konglomerat baru. Kita sudah belajar dari masa Orde Baru, ketika konglomerasi dikuasai oleh keluarga dan orang-orang dekat penguasa,” tegasnya Sekretaris di DPC PDIP Surabaya.

Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Komisi B DPRD Surabaya : Ini Pelanggaran dan Harus Ditindak

Ia menekankan, pentingnya memastikan koperasi benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan mampu membentuk usaha bersama yang memberdayakan mereka. Pemerintah pusat maupun daerah diminta mengalokasikan anggaran secara adil untuk koperasi yang berbasis rakyat, bukan untuk kelompok elit atau kerabat penguasa.

“Koperasi ini jangan hanya ada di kampung-kampung tanpa kekuatan ekonomi. Harus mampu menciptakan usaha baru, mengambil barang dari masyarakat kecil, dan membentuk ekosistem ekonomi yang tumbuh dan untung bersama,” imbuhnya, pada saat dikonfirmasi tikta.id Sabtu (24/5).

Baca juga: Soal Aspirasi A2PSIS, Baktiono : Semua Harus Taat pada Putusan Hukum

Baktiono juga menyoroti pentingnya pengawasan agar koperasi tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai tujuan. Ia berharap program seperti E-Peken dan pelatihan usaha kreatif yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya sejak era Wali Kota Tri Rismaharini dapat disinergikan dengan koperasi ini.

“Surabaya sudah punya Perda Ekonomi Kreatif, sudah berjalan. Sekarang tinggal bagaimana koperasi yang baru ini dilibatkan dalam proyek-proyek besar agar masyarakat bisa ikut membangun bangsa dan merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru