Atasi Kelebihan Jumlah KK per Alamat, Dispendukcapil Terapkan Pembatasan

Reporter : Aldi Fakhrudin

SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai membatasi pengajuan dokumen kependudukan pada alamat yang dihuni lebih dari tiga kepala keluarga (KK).

Kebijakan ini merupakan langkah penertiban administrasi kependudukan yang dinilai telah mengalami banyak penyimpangan.

Baca juga: Nikah Siri Akan Diisbatkan, Pemkot Surabaya Mulai Lakukan Pendataan

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi memproses permohonan penambahan atau pemecahan KK pada satu alamat yang telah digunakan oleh lebih dari tiga KK.

“Permohonan tambah atau pecah KK tidak akan kami proses apabila pada satu alamat sudah terdaftar lebih dari tiga KK,” tegas Eddy Sabtu (25/7).

Eddy juga menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan penertiban terhadap KK yang tidak sesuai dengan alamat domisili sebenarnya. KK yang tidak tinggal di alamat sesuai data, akan dinonaktifkan sementara hingga dilakukan perubahan alamat sesuai domisili yang benar.

“Terhadap KK yang tidak tinggal di alamat tersebut, kami lakukan penonaktifan sampai mereka mengurus perubahan alamat sesuai domisili,” jelas mantan Kasatpol PP Surabaya itu.

Selain menyoroti permasalahan jumlah KK per alamat, Eddy juga menjelaskan bahwa persoalan penomoran rumah bukan menjadi kewenangan Dispendukcapil, melainkan berada di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP).

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang menemukan rumah dengan nomor yang sama agar segera mengajukan permohonan perubahan melalui kelurahan dan kecamatan.

“Kalau ada rumah yang memiliki nomor sama, silakan ajukan permohonan melalui kelurahan dan kecamatan. Nantinya akan dikoordinasikan dengan DPRKPP dan dilakukan survei lapangan,” ujar Eddy.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan Semua Pasangan Nikah Siri Diisbatkan 2025

Setelah survei dilakukan, pemerintah akan menerbitkan berita acara perubahan dan surat keputusan resmi terkait penomoran tersebut. Berdasarkan dokumen itu, barulah Dispendukcapil dapat melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi kependudukan.

“Setelah dokumen tersebut diterbitkan, kami akan melakukan pencatatan resmi ke dalam sistem administrasi kependudukan berdasarkan permohonan warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengungkap maraknya penggunaan satu alamat oleh belasan KK, yang dinilai menyalahi aturan administrasi. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa kondisi tersebut menyebabkan kerancuan dalam layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penyaluran bantuan sosial.

“Sesuai aturan, satu alamat maksimal hanya boleh digunakan oleh tiga KK. Jika lebih, itu sudah menyalahi dan berdampak pada validitas data penduduk,” tegas Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, Selasa (22/7)

Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Pemanfaatan IKD Secara Masif, Target Tuntas Sebelum Pemilu 2029

Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk kelalaian dalam penataan administrasi kependudukan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dispendukcapil dan aparatur kewilayahan menjadi penyebab utama tidak terdatanya perubahan domisili secara akurat.

“Ini bukan sekadar soal keakuratan data alamat, tetapi berkaitan dengan layanan dasar yang rawan salah sasaran jika datanya tidak valid,” tegasnya.

Cak Yebe pun mendesak agar fungsi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan diperkuat dalam hal validasi dan verifikasi data kependudukan.

“Fungsi perangkat kewilayahan harus dioptimalkan. Jangan sampai pembiaran ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan data kependudukan,” tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru