Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan Nasional Jelang Lebaran

Reporter : Anil Rachman
Mudik Lebaran Kemenimipas perkuat pengawasan

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pengawasan sekaligus pelayanan nasional jelang arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Seluruh pelaku perjalanan internasional diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia paling cepat tiga hari sebelum tiba di Tanah Air.

Baca juga: Monitoring Staf Ahli Kemenimipas Kunjungi Rutan Pemalang

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian yang diterapkan secara nasional di pintu-pintu masuk internasional.

“Kami sangat merekomendasikan pengisian deklarasi sebelum keberangkatan. Ini efektif mempercepat proses pemeriksaan dan mencegah penumpukan di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

Aplikasi All Indonesia telah terintegrasi dengan sistem corridor gate, yakni layanan pemeriksaan biometrik otomatis dalam konsep seamless immigration ecosystem. Fasilitas ini memberikan prioritas kepada kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas pengguna kursi roda.

Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akan dikembangkan secara bertahap di bandara internasional lainnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan autogate berbasis teknologi face recognition. Anak usia minimal enam tahun kini dapat menggunakan fasilitas tersebut, sehingga mempercepat antrean keluarga di bandara.

Baca juga: Baihaki Akbar: HUT ke-1 Kemenimipas Jadi Momentum Perkuat Transparansi dan Pembinaan WBP

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi berbasis digital yang terus digencarkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat sistem pengawasan perlintasan orang lintas negara.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran diimbau memeriksa kebijakan visa negara tujuan. Termasuk memastikan apakah negara tersebut memberikan fasilitas bebas visa, Visa on Arrival (VoA), atau mewajibkan pengajuan visa sebelum keberangkatan.

Pengajuan visa disarankan dilakukan beberapa pekan sebelumnya guna mengantisipasi proses verifikasi di kedutaan maupun secara daring.

Baca juga: Bangun Kekompakan di Hari Bakti Kemenimipas Lapas Kendal Gelar Jalan Sehat

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan bahwa masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan di negara tujuan merupakan ketentuan internasional yang wajib dipenuhi.

“Jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, penumpang berpotensi ditolak bahkan sebelum keberangkatan,” tegas Achmad.

Pemerintah menegaskan, digitalisasi melalui All Indonesia dan optimalisasi autogate menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem keimigrasian yang modern, efisien, dan berstandar global, sekaligus memastikan arus mobilitas masyarakat selama momentum Lebaran berjalan aman dan tertib.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru