Putusan Inkrah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo ‎

Reporter : Aldi Fakhrudin
RDP Komisi B terkait proyek incinerator

‎SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Unicomindo Perdana dan sejumlah dinas terkait guna membahas proyek incinerator atau mesin pembakaran sampah di wilayah Keputih.

‎Dinas terkait yang dimaksud yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: PCNU Surabaya Ajak Pemkot Perkuat Sinergi, Soroti Maraknya Kriminalitas dan Narkoba ‎

‎Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyampaikan apresiasi kepada Komisi B atas rekomendasinya untuk Pemkot mengundang Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan KPK dalam rapat lanjutan.

‎"Mudah-mudahan dengan adanya nanti pertemuan itu bisa terlaksana pembayaran," ujarnya, pada Senin (13/4).

‎Sementara saat ditanya jika Pemkot tidak segera melakukan pembayaran, ia menegaskan bahwa putusan tersebut wajib dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap.

‎"Oh ini kan harus dilaksanakan, karena memang ini sudah keputusan yang final, sudah inkrah, dan semua masyarakat harus taat hukum, maupun pemerintah, institusi, semuanya harus taat hukum," tegasnya.

‎Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot Surabaya dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Baca juga: Atasi Penumpukan Sampah, Baktiono Setuju Larangan Parkir Gerobak di TPS ‎

‎Akibatnya, Pemkot dihukum membayar total Rp104.241.354.128, yang mencakup pokok utang, bunga keterlambatan, hingga potensi kerugian lainnya.

‎Robert juga membantah dalih Pemkot yang mengaitkan pembayaran dengan kondisi teknis mesin atau kewajiban perbaikan.

‎“Tidak ada satu pun dalam putusan yang mewajibkan kami memperbaiki mesin. Itu tidak pernah dikabulkan sejak tingkat PN, PT, kasasi, hingga PK,” jelasnya.

‎Sementara itu, pihak Pemkot melalui Kabag Hukum Sidarta menegaskan tidak akan mangkir, namun memilih langkah kehati-hatian dengan berkonsultasi ke BPK dan KPK sebelum melakukan pembayaran.

Baca juga: Atasi Penumpukan Sampah, Baktiono Setuju Larangan Parkir Gerobak di TPS ‎

‎“Kami tidak mangkir, tapi perlu kehati-hatian. Ini menyangkut uang negara, harus ada pendapat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Sidarta.

‎Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menyatakan bahwa secara hukum putusan pengadilan wajib dihormati. Namun, secara mekanisme, pembayaran tetap harus melalui persetujuan DPRD karena menggunakan APBD.

‎“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Tapi proses penganggaran tetap harus melalui DPRD. Ini yang harus dikawal bersama,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru