SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menerima aduan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Krempyeng Jalan Karangmenjangan yang keberatan atas rencana penertiban yang dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya.
Kesepakatan tersebut, salah satunya berisi bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan hingga pukul 09.00 pagi, selama belum tersedia lokasi relokasi yang layak.
Baca juga: Buleks Ingatkan Skala Prioritas dalam Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh
Dalam hal ini, Anugerah sebagai perwakilan pedagang menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta di lapangan muncul wacana pelarangan total berjualan mulai 1 Mei 2026, sebagaimana tertulis dalam spanduk yang dipasang di lokasi.
“Kesepakatan awal jelas, sebelum ada tempat relokasi yang layak, pedagang masih bisa berjualan sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang tiba-tiba ada larangan mulai 1 Mei. Ini mengingkari komitmen,” jelasnya pada Kamis (30/4).
Lebih lanjut, Anugerah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei ke beberapa lokasi yang direncanakan sebagai tempat relokasi, seperti Pasar Pucang dan Pasar Gubeng Kertajaya. Namun, kondisi kedua pasar tersebut dinilai tidak layak.
“Sanitasinya buruk dan kondisinya memprihatinkan. Tidak manusiawi jika pedagang dipindahkan ke tempat seperti itu,” tegasnya.
Selain itu, Anugerah juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus wilayah setempat.
"Adanya penarikan biaya rutin dengan dalih retribusi kebersihan, keamanan, dan ketertiban, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp7.000 per hari, serta biaya sewa tempat penyimpanan lapak," katanya.
Baca juga: Penataan PKL di Surabaya, DPRD Minta Kebijakan Adil dan Solutif
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa para pedagang menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait atas kondisi yang terjadi.
“Kalau tidak ada solusi dan tanggung jawab, kami akan melaporkan RW setempat ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Saiful Bahri, menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan sebelum tersedia tempat relokasi yang layak bagi para pedagang.
“Penegakan Perda harus memperhatikan kesiapan tempat relokasi. Jika belum ada tempat yang layak, maka tidak boleh ada pembongkaran,” ujar Saiful.
Baca juga: Putusan Inkrah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo
Legislator asal Partai NasDem itu menilai adanya miskomunikasi antara pemerintah kota dengan pedagang, khususnya terkait kebijakan larangan berjualan mulai 1 Mei. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan koordinasi yang lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan.
Ke depan, Komisi B berencana melakukan survei langsung ke lokasi pasar yang dituju sebagai tempat relokasi dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, serta dinas terkait.
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan manusiawi bagi para pedagang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat sekitar 156 pedagang yang terdampak, dengan jenis dagangan beragam mulai dari sayur-mayur, daging, makanan, hingga pakaian.
Editor : Redaksi