PEMALANG - Polres Pemalang mengungkap capaian kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama semester I tahun 2026.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, sebanyak 24 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap.
Baca juga: Polres Pemalang Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Tersangka Diamankan
Kapolres Pemalang Rendy Setia Permana saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Selasa (30/6) menyampaikan, dari total pengungkapan tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, serta 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengungkap sebanyak 24 kasus, dengan rincian 7 kasus Narkotika, 5 kasus Psikotropika dan 12 kasus Undang-Undang Kesehatan,” kata Kapolres Pemalang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 57,93 gram, psikotropika sebanyak 88 butir, tembakau sintetis 2,12 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 51.352 butir.
Baca juga: Sapi Kurban Terjun Bebas ke Sungai, Warga Hubungi Call Center 110 Polres Pemalang
Kapolres Pemalang menjelaskan, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 24 kasus tersebut. Dari jumlah itu, 14 tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir maupun pengedar.
“Dari 24 kasus tersebut telah ditetapkan 31 tersangka, di antaranya terdapat 14 orang tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar,” ujarnya.
Kapolres Pemalang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang.
Baca juga: Gunakan Etle Drone Korlantas Polri Perkuat Pemantauan Pelanggaran Kendaraan Sumbu 3
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang, harap laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Redaksi