KotaKediri,Tikta.id - Polres Kediri Kota menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menewaskan BM (14) santri disalah satu pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, empat orang tersangka tersebut merupakan kakak kelas korban, MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17)
Baca Juga: Tersangka Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polisi
"Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri Senin (26/2).
Kapolres Kediri Kota menjelaskan penetapan tersangka setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Dua Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia
"Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu, 24 Februari, hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut," jelas Bramastyo.
Sejak laporan kasus ini diterima Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, pada Sabtu, 24 Februari, Polres Kediri Kota saling berkoordinasi kami dan bekerja sama.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pasutri
"Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut," jelas Bramastyo.
Sebelumnya, korban BM asal Banyuwangi meninggal diduga setelah diduga dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2) siang.
Editor : Redaksi