Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual, Polres Mojokerto Kota Amankan Satu Pria

Polres Mojokerto kota
Polres Mojokerto kota

Kota Mojokerto,Tikta.id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya. 

Terduga pelaku penyimpangan seksual adalah RK pemuda asal Kabupaten Mojokerto dan diamankan Polisi pada Kamis (7/3).

Baca Juga: Bhayangkara Fun Run 7,8 Km Dongkrak Pariwisata Trawas

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujar dia melalui keterangannya, Sabtu (9/3)

Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan. 

Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya. 

Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. 

Baca Juga: Antisipasi 3C, Polwan Blusukan ke Pasar Tanjung Kota Mojokerto

Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.

“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Gelar Doa Lintas Agama untuk Pilkada Sejuk dan Damai

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup Rudi. 

Editor : Redaksi

Pendidikan   

66 Calon Taruni Pamer Bakat

Tikta.id - Sebanyak 66 calon taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2024 menjalani tes Pemeriksaan Penampilan (Rikpil) hari ini. Dalam tahap Rikpil,…