Surabaya,Tikta.id - Kendati rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya ditutup atau dilarang beroperasi selama bulan puasa. Namun gaji karyawan RHU diminta tetap dibayar.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Demokrat-NasDem Mochamad Machmud.
Pasalnya menurut dia, selama ini pengusaha RHU sudah mendapatkan keuntungan.
"Itu biar tidak ada gejolak apa-apa, karena selama ini keuntungan sudah diterima pengusaha-pengusaha RHU, untuk kali ini dikasih karena satu bulan gaji mereka itu meskipun itu libur," kata Machmud, Selasa (12/3).
"Sebaiknya para pengusaha juga tidak mengosongkan gajinya (karyawan), tetap digaji," tambah Machmud.
Selain itu, Machmud juga meminta karyawan RHU sebaiknya ditugaskan dengan tugas lain agar tidak menganggur.
"Atau ditugasi apa sehingga tidak libur beneran gitu tapi ada tugas-tugas lain," demikian Mochamad Machmud.
Ssbelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadhan tahun 2024.
SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadhan.
Baca Juga: Berkunjung ke Fraksi Golkar, IKA PMII Perjuangan Diskusi Persoalan RHU dan Miras
Editor : Redaksi