Surabaya,Tikta.id - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras pil dobel LL yang disita dari dua orang tersangka.
Dari dua tersangka Polisi berhasil menyita ribuan butir pil dan sabu. Kedua tersangka yang ditangkap RA 27 (Residivis) warga kawasan Petemon dan TGS 24 (Gojek) Putat Jaya Surabaya dan domisili di Kletek Sidoarjo.
Baca Juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun
Kedua pelaku ditangkap di rumah Petemon Timur Sawahan Surabaya dan di Jalan Putat Jaya Sawahan Surabaya, pada Sabtu 02 Maret 2024.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda. Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan sabu serta pil koplo dobel LL.
“Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti narkotika,” kata Kompol Miftah, Senin (25/3).
Miftah merinci dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu dengan berat 3,317 gram, sabu dengan berat 0,091 gram, sabu dengan berat 0,070 gram, sabu dengan berat 0,078 gram.
Baca Juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif
Kemudian 6.166 tablet warna putih obat keras jenis double L, satu timbangan elektrik, delapan bendel plastic klip, dua bendel plastic klip, satu buah tas cangklong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan dua handphone Samsung.
“Dari keterangan tersangka RA narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang berinisial H (DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H (DPO),” tutur Miftah, kepada wartawan.
Sedangkan dari pengakuan TGS peredaran pil dobel LL, mereka diperintah oleh saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut, rencananya pil dobel L akan dijual dan diedarkan kembali.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru Curanmor, Pelaku Gunakan Magnet
“Tersangka RA mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual sabu sebesar Rp. 500.000, per gram. Sedangkan untuk tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran,” ungkap Miftah.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Redaksi