Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Delapan Box Terumbu Karang ke Malaysia

TIKTA.id, Sidoarjo - Satuan tugas pengamanan atau Satgaspam Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Terumbu Karang yang dilindungi ke Malaysia melalui Batam, pada Sabtu (11/5).

Komandan Lanudal Juanda Dani Achnisundani menegaskan, penyelundupan terumbu karang memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup dan berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut. 

Baca Juga: Sebanyak 253 Ribu Pil Berbahaya Jenis Double L Dimusnahkan

"Dalam konteks program pemerintah yang berfokus pada konservasi sumber daya alam Penyelundupan terumbu karang menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam yang bernilai tinggi dan dapat mengganggu keseimbangan ekologis di lingkungan sekitarnya." beber Dani melalui siaran pers Puspenerbal, Minggu (12/5).

Selain itu ungkap Dani, terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan laut yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. 

Penyelundupan terumbu karang dapat mengganggu keseimbangan alami dan berdampak negatif pada keberagaman hayati di ekosistem laut. 

Dani menguraikan, kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke Luar Negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Dan yang tidak kalah penting, penggagalan penyelundupan terumbu karang ini merupakan salah satu tindakan dalam rangka program pemerintah untuk mengendalikan perdagangan ilegal. 

Baca Juga: Lanudal Juanda Bersama Mahasiswa Universitas Hang Tuah Tanam Ribuan Bibit Mangrove

"Pengagagalan pengiriman Terumbu Karang yang dilindungi ini bermula dengan adanya informasi awal dari tim pengamanan Lanudal Juanda tentang adanya pegiriman Cargo yang dicurigai melalui Bandara internasional Juanda." terangnya. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang berada di Terminal Cargo Terminal 1 melalui X- Tray Angkasa Pura I Logistik, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang. 

Data dokumen barang yang merupakan makanan ringan (Kripik) ternyata hasil X-Tray menyerupai benda hidup yang didalamnya ada kantong berisi terumbu karang dan air. Kegiatan pengiriman paket terumbu karang yang dilindungi ini rencana akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971. 

Baca Juga: Tegas, Lanudal Akan Tindak Pelanggaran di Wilayah Bandara Juanda 

Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial JJS yang berusia 27 tahun yang merupakan warga Suko Manunggal Surabaya serta barang bukti terumbu karang jenis Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens, dengan rincian sebagaimana berikut: 

Box 1 (Isi 12 kantong), Box 2 (Isi 6 kantong), Box 3 (Isi 14 kantong), Box 4 (Isi 13 kantong), Box 5 (Isi 6 kantong), Box 6 (Isi 10 kantong), Box 7 (Isi 6 kantong), Box 8 (Isi 14 kantong).

"Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda serta barang bukti dengan jumlah 81 kantong terumbu karang yang masih hidup dilaksanakan penanganan secara intensif oleh BBKSDA agar tetap hidup sampai dengan di lepaskan Kembali." pungkasnya.

Editor : Redaksi