TIKTA.id, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang sopir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini jadi target kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasihukas Iptu Suroto mengatakan, tersangka EW (43) ditangkap didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Sita 109gr Sabu dan 2.000 Pil LL, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Tersangka
"Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan," tutur Iptu Suroto, pada Kamis (16/5).
Kasus ini terungkap kata Suroto, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.
"Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 Wib, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan. Driyorejo Kabupaten Gresik," jelas Suroto.
Baca Juga: Puluhan Paket Sabu Disita di Sawah Pulo, Tiga Terduga Pengedar Diciduk
Tersangka Eko saat ditangkap berusaha mengelak namun akhirnya polisi menemukan barang bukti sabu. Pada saat digeledah ditemukan tujuh paket sabu-sabu di dalam tas slempang yang mereka pakai.
"Kemudian tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas," ungkap Suroto.
Baca Juga: Diintai Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gulung Bandar dan Pengedar Sabu
Suroto menambahkan, barang bukti yang diamankan kepolisian tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang, satu tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Redaksi