TIKTA.id, SIdoarjo - Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat, pada Kamis (30/5).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara.
Baca Juga: Terpilih BPD KKSS Sidoarjo, Musran: Jadikan KKSS Organisasi Solid dan Kuat
Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024. Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," terangnya.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
"Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tutur Heni.
Baca Juga: Ratusan Karya Seni Rupa Hadir di ARTSUBS 2024
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan, keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu. "Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024 lalu," tutur Jayanta.
Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju.
Baca Juga: Pengusaha Asal Surabaya, Dody Hanggodo Siap Ditunjuk Calon Menteri Prabowo
"Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
"ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.
Editor : Redaksi