Polisi Beber Kronologi Dugaan Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Polres Bangkalan
Polres Bangkalan

Tikta.id - Peristiwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Kali ini, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (30/6).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.00 Wib di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok. Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polisi

Terduga Pelaku H (60) merupakan kakak kandung dari ibu korban AM (41). Keduanya merupakan paman dan keponakan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berinisial H dan R (ayah sambung) korban sedang gotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. Kemudian R pulang ke rumahnya yang dikira oleh pelaku R pulang untuk mengambil senjata tajam (Sajam).

Pelaku pun juga pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris.

Kemudian pelaku duduk di depan rumahnya yang jarak dengan rumah R sekitar 50 meter.

Baca Juga: Dua Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

"Selang beberapa lama, korban AM tiba-tiba datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku," beber AKBP Febri, Rabu (3/7).

Lebih lanjut lagi, AKBP Febri mengatakan jika pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban.

"Tusukan itu mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk," lanjut sang Kapolres.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pasutri

Setelah itu, keduanya dipisahkan oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik," tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara 

Editor : Redaksi