Meresahkan, Kebijakan Satu Rumah Tiga KK, DPRD Jatim Minta Dikaji Ulang

Hartoyo
Hartoyo

Tikta.id - Politisi Demokrat Hartoyo mengatakan pihaknya berharap walikota Surabaya membatalkan rencana pemberlakuan dari 1 rumah 3 KK. Alasannya, hal tersebut akan malah menambah kesengsaraan bagi warga Surabaya.

“Kami mintau ditinjau ulang karena rakyat dirugikan jika hal tersebut nekat direalisasikan,” jelas pria yang juga anggota komisi E DPRD Jawa Timur, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: FGD MAKI Jatim, Transparansi Pengelolaan Anggaran BPOPP di Bawah Kepemimpinan Kepala Sekolah

Hartoyo mengatakan kebijakan tersebut meharuskan penghuni lebih dari tiga KK untuk keluar dari rumah yang ditempatinya tersebut.

”Ngomong iku enak (bicara itu enak). Walikota harus memikirkan ke depannya mau kemana warga yang rumahnya berisi lebih dari 3 KK. Ini yang harus dipikirkan oleh walikota,” katanya.

Urusan makan,sambung Hartoyo, warga sudah kesulitan terlebih pasca pandemi covid-19.

"Tujuang negara itu mensejahterakan warganya. Perlu digarisbawahi pemerintah harus mensejahterakan masyarakat,” terangnya.

Hartoyo minta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali jika akan diberlakukan.

”Jangan pakai dalih kesulitan menyalurkan BLT (Bantuan langsung Tunai) dan bansos tapi dengan seenaknya membuat kebijakan yang tak pro rakyat,”tuturnya.

Menurut dia, masih banyak sumber dana yang digali Pemkot Surabaya untuk menyalurkan bantuan warga kota Surabaya.

Baca Juga: Perangi Narkoba, DPRD Jatim: Ajak Stakeholder Sinergi, Jangan Jalan SendiriĀ 

”Serahkan semua lah jangan buat peraturan yang membuat susah warganya,”tandasnya.

Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan standar kehidupan yang layak bagi warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengumumkan langkah-langkah baru terkait layanan pecah Kartu Keluarga (KK).

Salah satunya pemberlakuan pembatasan, di mana hanya tiga KK dalam satu alamat rumah. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

Menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No 403 Tahun 2002, standar luas hunian untuk satu orang adalah sembilan meter persegi, untuk tiga orang 26 meter persegi, dan empat orang 36 meter persegi.

Baca Juga: Sebut Korban Narkoba dari Segala Lapisan, DPRD Jatim: Perlu Atensi Khusus

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan kalau kebijakan ini merupakan bentuk intervensi Pemkot di bawah kepemimpinan Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberikan kehidupan yang layak kepada warga. Seiring dengan pemberdayaan masyarakat lewat program Padat Karya untuk mengentas kemiskinan.

“Tujuannya sebenarnya bagaimana masyarakat kita ini layak. mohon maaf, ketika orangnya tidak ada di tempat ternyata data di statistik BPS itu data kemiskinan di sana besar, dan waktu dicek di lapangan tidak ada, ya itu yang mau kita intervensi sehingga harus melakukan penertiban itu,” jelasnya.

Adapun terkait data kemiskinan di Surabaya, kata Eddy, saat ini jumlahnya ada di angka 33 ribu jiwa.

“Bapak Wali Kota mencanangkan, pokoknya sampai akhir tahun harus tinggal 15 ribu, sehingga intervensinya sangat luar biasa terhadap orang-orang miskin ini,” jelasnya.

Editor : Redaksi