Tikta.id - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendorong Pemkot kuota sertifikasi halal bagi UMKM kategori makanan dan minuman (mamin) di Kota Pahlawan harus ditambah, utamanya yang terdata di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag).
Sebab urai legislator PDI Perjuangan itu, tahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Sidak Parkir Liar Walikota Eri, Komisi B: Urai Benang Kusut Merosotnya PAD di Sektor PajakĀ
“Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman.” kata Anas, Jumat (5/7).
Baca Juga: Penuhi Kuota 30 Ribu Sertifikat Halal UMKM, Anas Dorong Pemkot Lakukan Langkah StrategisĀ
Anas memaparkan, Di Surabaya terdapat 50 ribu UMKM dibidang Makanan dan Minuman. Itu tegas dia, harus mendapatkan sertifikasi halal.
“Berdasarkan laporan yang saya terima saat ini masih ada sekitar 19 ribu UMKM dan ada target penambahan Seribu UMKM lagi dalam kegiatan Surabaya Halal Fest 2024” ujar Anas.
Baca Juga: Anas Karno: Pembangunan Terowongan TIJ Berdampak Positif Bagi KBS
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati mencatat jumlah UMKM di Kota Pahlawan mencapai 150 ribu, terdiri dari berbagai jenis UMKM, mulai makanan dan minuman, craft hingga fashion.
Dewi menyatakan untuk saat ini Pemkot Surabaya akan fokus mendampingi sertifikasi halal bagi UMKM mamin. Namun ke depan, pihaknya juga akan membantu sertifikasi halal bagi UMKM di bidang yang lain seperti kosmetik dan kesehatan.
"Karena itukan (makanan dan minuman) yang diutamakan, mereka jualan agar tenang, mereka harus ada bersertifikasi halal," ujar Dewi.
Editor : Redaksi