Tikta.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, dalam pembahasan RPJPD 2025 - 2045 dengan beberapa pihak sudah mengusulkan beberapa gagasan, salah satunya pengembangan RS Soewandie,
Namun sebut Baktiono ditolak RS Soewandie karena menginginkan kualitas pelayanan pasien sampai sembuh dan perlu dirujuk.
Baca Juga: RSUD Dr. Soewandhie Surabaya Sesuaikan Jam Layanan Poli Selama Libur Lebaran 2025
"Itu tergantung direkturnya, kami sudah menyampaikan beberapa gagasan dalam RPJPD 2045." kata Baktiono, kepada wartawan, Sabtu (6/7)
"Jadi inti penolakan itu karena RS Soewandie menginginkan kualitas pelayanan pasien sampai paripurna, kualitas pelayanan sampai sembuh tidak perlu dirujuk lagi," tambah Baktiono.
Selian itu, tutur legislator senior PDI Pejuangan tersebut RS Soewandie juga menolak status kelas rumah sakit.
Baca Juga: Libur Lebaran RSUD Dr. Soewandhie Surabaya Tetap Layani Poli Rawat Jalan
Baktiono menjelaskan, status kelas RS Soewandhie saat ini kelas B atau pendidikan atau B plus seperti Rumah Sakit Haji maupun Rumah Sakit BDH.
"Jadi bukan pengembangan dari rumah sakit itu sendiri, kualitas pelayanan (kepada pasien) ini sampai tuntas. Artinya sampai tuntas pasien masuk sampai sembuh penyakit apapun, dan juga menolak tentang status kelas rumah sakit. beber Baktiono,
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak RSUD Dr. Soewandhie, Apresiasi Peningkatan Pelayanan IGD
Maka dari itu, Selian sektor kesehatan, dalam pembasahan RPJPD 2045 Komisi C bersama Bapendalitbang sepakat kelas RS Soewandie naik menjadi Rumah Sakit tipe A.
"Jadi kelas A itu juga menyangkut tentang jumlah kamar, fasilitas kesehatan lainnya, alat-alat kesehatan juga tenaga terampil atau tenaga ahli atau dokter ahli." jelasnya.
Editor : Redaksi