JAKARTA,Tikta.id - OJK meluncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 untuk mewujudkan masyarakat Indonesia terliterasi, terinklusi, dan terlindungi, serta pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas
Peta Jalan ini membimbing OJK, LJK, dan pemangku kepentingan lain dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui literasi dan inklusi keuangan, penciptaan PUJK yang berintegritas, serta pelindungan konsumen yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi OJK yang Minta Lembaga Keuangan Terapkan Deteksi Dini Transaksi Judi Online
Peluncuran Peta Jalan PEPK OJK dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK), perwakilan asosiasi IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satgas Pasti, dan akademisi di Jakarta, Selasa.12 Desember 2023
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar mengungkapkan Peta Jalan PEPK mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen. OJK melaporkan pencapaian dan akuntabilitas kebijakan dan program kerja.
Diharapkan UU PPSK dapat mengoptimalkan dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk perekonomian dan masyarakat Indonesia. Bertujuan melindungi konsumen dan memperoleh kepercayaan untuk pertumbuhan ekonomi di masa depan
Dalam sambutannya, Friderica menjelaskan bahwa Peta Jalan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan fokus pada dukungan terhadap financial wellbeing dan financial resilience konsumen. Ini melibatkan penggunaan lebih dalam dan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
Industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.
Dalam penjelasannya, Friderica menegaskan bahwa Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, diantaranya fokus pada masyarakat disabilitas.
“Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Friderica.
Dalam paparannya, Friderica menyampaikan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yaitu:
- Literasi dan inklusi keuangan
Baca Juga: Anak Muda Dominasi Kredit Macet Fintech, LaNyalla: Pentingnya Edukasi Keuangan
- Pengawasan Market Conduct
- Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
- Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Ke empat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 2023 sampai 2027.
Beberapa program strategis dalam implementasi Peta Jalan tersebut antara lain:
- Pilar 1 Literasi dan Inklusi Keuangan
Baca Juga: Edukasi Keuangan, OJK Sosialisasi Terkait Pinjol Leasing dan Perbankan
- Pilar 2 Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct)
- Pilar 3 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
- Pilar 4 Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Friderica juga berharap Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku.
Friderica mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan target dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen untuk mendukung tercapainya Indonesia yang makin sejahtera.
Editor : Redaksi