Tikta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Kota Tegal serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang Melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Di beberapa Wilayah, seperti di Kecamatan Petarukan, Comal dan Bodeh.
Operasi sapu bersih gempur rokok Ilegal tersebut dilakukan utk menekan peredaran rokok tidak resmi atau non cukai di tengah - tengah masyarakat, dalam operasi ini Petugas gabungan mendapati 286 berbagai Merk Rokok Tampa Pita Cukai (Ilegal), hasil operasi kemudian diamankan pihak bea cukai tegal untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Kasatpol PP Pemalang Achmad Hidayat mengatakan, bahwa operasi bersama dimaksudkan sebagai upaya Satpol PP dengan pihak Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal
"Adanya operasi ini untuk membantu pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajiban perpajakan tetap berkembang maju, dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang dapat ditekan atau diturunkan" terang Hidayat, pada Kamis (15/8)
Baca Juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang
Dirinya berharap agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengat tidak membeli rokok ilegal.
"Masyarakat dimohon untuk berperan serta dalam memberantas rokok ilegal, karena pastinya rokok semacam itu tidak dikenakan pajak, otomatis hal ini berpengaruh kepada pendapatan negara" jelasnya.
Baca Juga: Penyuluhan Perilaku Hidup Sehat Dari UPT Puskesmas I Kebondalem di SMP Negeri 6 Pemalang
Diketahui, Pemerintah menerapkan pajak pada perdagangan rokok tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok, dan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Editor : Redaksi