Polda Jatim Amankan empat Tersangka Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi dan Sampang

Polda Jatim menunjukkan barang bukti saat konfrensi pers
Polda Jatim menunjukkan barang bukti saat konfrensi pers

SURABAYA - Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian perangkat telekomunikasi yang melibatkan sindikat lintas daerah.

Berdasarkan laporan polisi dari berbagai wilayah seperti Banyuwangi, Pamekasan, dan Sampang, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang berperan dalam aksi pencurian ini.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Truk, Tersangka Mantan Pegawai

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, tersangka utama, ASH (30), seorang wiraswasta asal Pamekasan, bertindak sebagai pelaku yang langsung mengambil barang curian dari sebuah tower telekomunikasi.

“Sementara itu, MHA (22), mahasiswa dari Pamekasan, membantu sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung,” tutur, AKBP Arbaridi Jumhur, pada Kamis (26/9).

Barang curian tersebut ungkap AKBP Jumhur, kemudian dijual kepada RWT (46), seorang sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

“Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” kata Jumhur.

Jumhur menegaskan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tandas Jumhur.

Baca Juga: Viral di Medsos, Terduga Pelaku Pencuri Mesin Penggiling Tebu Diamankan

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi menyita barang bukti meliputi dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa unit ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri.

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang berusaha memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal,” pungkasnya 

Editor : Redaksi