KOTA PASURUAN - Sat Lantas Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan seorang pengendara sepeda motor roda dua (R2) yang nekat menggunakan kakinya untuk mengendalikan kendaraannya di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Aksi berbahaya ini sempat terekam dan viral di media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Baca Juga: Cooling System Polres Pasuruan Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Saudi Arabia
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra P menjelaskan rekaman video yang memperlihatkan pengendara menggunakan kakinya untuk mengendarai motor di jalur sibuk Pantura Rejoso beredar luas di media sosial.
Aksi tersebut menarik perhatian publik karena dianggap sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
“Kami langsung menindaklanjuti karena tindakan pelaku yang sangat berbahaya dan melanggar hukum, jadi kami harus mengambil langkah tegas.”ujar AKP Yulian, Jum'at (11/10).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan aksi tersebut.
Pada tahun 2020 dan 2022, pelaku sudah pernah diamankan oleh Sat Lantas Polres Pasuruan Kota karena melakukan tindakan yang sama.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin
Meskipun telah mendapat teguran dan sanksi sebelumnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku sudah pernah kami amankan sebelumnya karena hal yang sama. Kali ini, meskipun sudah pernah ditindak, dia masih mengulangi aksi berbahaya tersebut. Ini sangat disayangkan.”ucap AKP Yulian.
Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan Kota ini, pelaku yang warga Ds. Alastlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan mengaku bahwa dirinya terpaksa melakukan aksi nekat tersebut demi mendapatkan uang.
Baca Juga: Launching Si Boni Polres Pasuruan Kota Gelorakan Swasembada Pangan
“Pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terpaksa butuh uang,”kata AKP Yulian.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa tindakan pengendara yang menggunakan kaki untuk mengendalikan kendaraan adalah pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Meskipun pelaku telah meminta maaf, pihak kepolisian tetap akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk pembelajaran,”tegas AKP Yulian.
Editor : Redaksi