PEMALANG - Tim reaksi cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang segera bergerak menindaklanjuti laporan dari masyarakat, adanya belasan tempat prostitusi berkedok warung Kopi yang bertebaran di sepanjang Jalan Lingkar Utara Kabupaten Pemalang.
Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibunmas) Agus Sarwono ketika dikonfirmasi terkait kegiatan Satpol PP Pemalang mengatakan, dari hasil kegiatan penertiban penyakit masyarakat ini, terjaring 4 pekerja seks komersial yang sedang kedapatan di beberapa warung sedang menunggu para pelanggannya.
Baca Juga: H+2 Lebaran Penumpang Arus Balik Mulai Padati Terminal Bus Pemalang
"Hasil Penertiban pekat kedapatan 4 PSK yang ada di warung, Kemudian dibawa dan kita serahkan Ke Dinas Sosial Untuk Asesment Lebih lanjut serta 12 Warung diberi surat pernyataan untuk tidak akan Menyediakan atau menjual minuman keras, serta tidak akan menyediakan jasa wanita tuna susila, tidak akan menyediakan tempat praktek atau transaksi Prostitusi, " jelas Agus, pada senin (21/10).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika kegiatan Penertiban pekat tersebut didasari oleh adanya laporan masyarakat terkait keberadaan warung esek - esek tersebut, yang jelas melanggar ketentuan peraturan daerah kabupaten Pemalang,
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Salat Idulfitri Pemalang Bertambah Jadi Tiga Orang
"Larangan membuka warung semacam itu, melanggar perda kabupaten Pemalang no.12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di kabupaten Pemalang, " tutupnya.
Tindakan satpol PP ke depan akan dilakukan penertiban setelah berkoordinasi terkait keberadaan status atau tanah beserta perijinannya.
Baca Juga: Sempurnakan Kemenangan Rutan Pemalang Gelar Salat Idulfitri 1446 Hijriyah
Karena jika tanah yang berada di bahu jalan adalah milik provinsi atau jalan nasional, sedangkan di atas tanah pertanian bisa milik warga atau bisa milik saluran irigasi milik provinsi.
Editor : Redaksi