Viral Video Stunning Sapi BX, PD RPH Surabaya Tertibkan PT dan CV Pemasok Sapi BX

PD RPH Surabaya
PD RPH Surabaya

SURABAYA - Pasca viral video stunning (pemingsanan) sapi BX (Brahman cross) pada akhir September 2024 di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Pegirian Surabaya, ternyata menimbulkan dampak kepada masyarakat. Salah satunya, penurunan drastis pada jumlah pemotong sapi, dan penertiban PT atau CV suplayer sapi BX.

Menurut ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur, Muthowif menjelaskan, ada kejanggalan dari hasil investigasi seperti ditemukannya PT atau CV yang belum mempunyai surat rekomendasi dari pihak berwenang, namun sudah melakukan pemotongan sapi di PD RPH Pegirian. 

Baca Juga: Usai Beredarnya Video Viral, Pjs Restu Minta Lakukan Ini ke PD RPH Pegirian

"Walaupun surat kelengkapan memasukan sapi ke Surabaya belum lengkap, sebagian PT dan CV tersebut ternyata sudah melakukan MoU dengan pihak PD RPH Surabaya," katanya kepada tikta.id, Senin (21/10).

Muthowif menambahkan, tindakan hukum (MoU) yang dilakukan oleh PD RPH dengan PT atau CV yang belum lengkap surat-suratnya merupakan tindak kelengahan dari pihak RPH. 

"Dengan adanya MoU tersebut, kami mendesak kepada Badan Pengawas (Bawas) PD RPH, selaku pengawas internal untuk mengevaluasi kinerja secara keseluruhan manajemen PD RPH, dan hasilnya dipublikasikan ke masyarakat luas," tungkasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemotongan di PD RPH, Nowo Siswo Yuwono mengatakan, proses stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan.

"Kalau terkait proses stunning (pemingsanan)  untuk sapi-sapi yang tanpa keluh, menenangkan agar mempermudah proses penyembelihan itu kita memang melakukan proses stunning," ujarnya saat dikonfirmasi tikta.id.

Hal ini menurutnya dilakukan untuk mengurangi presentase berbahaya saat melakukan proses pemotongan sapi.

Baca Juga: Soal Viral Video Polwan, Polda Jatim: Sudah Saling Memaafkan

"Sehingga sapi itu ketika proses penyembelihan itu tidak membahayakan seperti itu, cuma memang yang kemarin itu kami sampaikan itu adalah, adab atau etika dari personalnya yang melakukan, itu yang memang kurang tepat," imbuhnya.

Selain itu, proses stunning tetap memperhatikan kehalalan daging tersebut dengan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai instruksi dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Untuk proses stunning itu kan menyangkut terkait kehalalan, nah itu kami juga komunikasi dengan BPJPH selaku pemberi serifikat halal, jadi kita melakukan evaluasi sesuai arahan dari pemerintah kota jadi semuanya sudah sesuai dengan aturan gitu," ungkapnya.

Ia mengaku, saat proses stunning pihaknya melaksanakan MoU dengan beberapa Perseroan Terbatas (PT), namun pada saat MoU tersebut berjalan, Pihaknya koordinasi sama Dinas Peternakan Provinsi Jatim untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Baca Juga: Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria Sedang Makan

Namun, yang sesuai dan layak untuk menjalankan MoU tersebut hanya 5 PT. "Untuk proses MoU itu kan sebagai syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari dinas nah yang sampai mengurus dari PT itu ada 5 perusahaan," katanya.

Saat ditanya terkait hasil koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Ia menegaskan, Surabaya masih belum membutuhkan terkait pasokan sapi dari luar provinsi. 

"Dari dinas peternakan itu meminta jumlah kebutuhan sapi hidup dari kota Surabaya, kiranya di perlukan apa tidak sapi hidup dari luar provinsi seperti itu, kalau kajian dari kota Surabaya kemarin sih masih belum butuh, jadi sekarang tidak ada sapi yang tanpa keluh dari luar provinsi itu," ucap dia.

Sebagai informasi: Berikut lima PT yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Jatim, PT. Indoprima Beef, PT. Makto Agro Sentosa, PT. Hade Dinamis Sejahtera, PT. Tujuh belas per tiga enam, PT. Dilar Lintas Raya

Editor : Redaksi